PPDB Zonasi Tujuannya untuk Tingkatkan Akses Layanan yang Berkeadilan

- 18 Juni 2022, 13:11 WIB
Ilustrasi PPDB (dok/ist)
Ilustrasi PPDB (dok/ist) /Riadi/

GALAMEDIA - Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi tingkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.

Hal inilah tujuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan kebijakan tersebut.

"Secara nasional akses kita sudah baik. Nah, perjuangan berikutnya adalah bagaimana mengangkat mutu pendidikan yang relevan sehingga bisa lebih baik lagi,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu 18 Juni 2022.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Semifinal Indonesia Open 2022 Beserta Pemainnya

Jumeri menuturkan, pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.1/2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Pedoman yang kita gunakan masih seperti tahun lalu, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” kata Jumeri seperti dilansirkan Antara.

Dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.

Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Juni 2022 Antam dan UBS Kompak Naik

Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen dan selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x