GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak meninjau ulang perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota karena dinilai menyulitkan masyarakat.
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi saat menginterupsi rapat paripurna DPRD DKI dengan agenda penyampaian tiga rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD DKI, Selasa 5 Juli 2022.
"Melalui pimpinan DPRD DKI untuk menyampaikan kepada gubernur dan wakil gubernur supaya ditinjau ulang," kata Rasyidi.
Baca Juga: Rusia Hentikan Ekspor Gas, Eropa Terancam Resesi Parah
Agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian penjelasan gubernur soal Rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perda tentang Rencana Induk Transportasi dan Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Ai menambahkan, konsekuensi perubahan 22 nama jalan itu akan menimbulkan biaya dan waktu bagi masyarakat.
Perubahan nama jalan itu akan berimplikasi terhadap perubahan dokumen warga secara administrasi. Di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Akta Jual Beli (AJB) hingga sertifikat tanah.
Baca Juga: 10 Contoh Ucapan Selamat Idul Adha 2022 dalam Bahasa Sunda
"Semuanya harus diubah dan ini akan memberikan suatu biaya kepada masyarakat dan butuh waktu," ujarnya dikutip Galamedia dari Antara.
Politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan apabila memang ingin memberikan nama dengan tokoh Betawi, lebih baik dilakukan untuk nama jalan baru, bukan jalan lama yang sudah memiliki nama.