Berdasarkan pengakuan Presiden ACT saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu, lembaga itu mengambil sebesar 13,7 persen dari donasi untuk keperluan operasional.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Terbaru Hari Ini 6 Juli 2022 Antam Stabil, UBS Turun
Menurut Muhadjir, angka tersebut justru bertentangan dan tidak sesuai dengan aturan batasan maksimum pengambilan donasi yakni 10 persen.
Apalagi kata dia, PUB untuk bencana sama sekali tidak ada potongan biaya operasional dari dana terkumpul alias seluruhnya disalurkan.
"PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," tegasnya.***