Aturan Baru Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 11 Juli 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi: Petugas sedang memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api/kai.id
Ilustrasi: Petugas sedang memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api/kai.id /

 
GALAMEDIA - Pemerintah mengharuskan warga yang akan bepergian sudah vaksin booster. Hal ini pun membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengeluarkan aturan baru.

Yakni, bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Film Horor Thailand yang Bisa Bikin Gak Bisa Tidur dan Bikin Sport Jantung!

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu kemarin.

Joni mengimbau calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

KAI sendiri, kata dia, saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

"Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," ujarnya.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

Baca Juga: Waspada! Hujan Guyur Jabar hingga Malam Hari: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Senin, 11 Juli 2022

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x