Aturan Baru Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal yang Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 11 Juli 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi: Petugas sedang memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api/kai.id
Ilustrasi: Petugas sedang memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api/kai.id /

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Ridwan Kamil Sudah Selesaikan Tugas Sebagai Amirul Hajj Jabar dan Badalkan Haji Anaknya, Emmeril Kahn Mumtadza

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah