FGD LBP2 Perjelas Status Pungutan atau Sumbangan di Sekolah

- 13 Juli 2022, 19:41 WIB
FGD LBP2 Perjelas Keberadaan Pungutan atau Sumbangan di Sekolah./dok.IST
FGD LBP2 Perjelas Keberadaan Pungutan atau Sumbangan di Sekolah./dok.IST /

Aa Maung merasa bersyukur FGD yang digelarnya menelurkan kesepakatan bersama.

"Alhamdulillah dari hasil FGD tersebut saya sendiri bisa menyimpulkan bahwa sumbangan itu diperbolehkan khususnya yang berkaitan dana yang bersumber dari masyarakat. Tapi dengan catatan asalkan melalui aturan atau mekanisme sesuai dengan perundang-undangan," tuturnya.

Dikatakan Aa Maung, yang terjadi saat ini memang tidak sedikit sekolah kurang paham sehingga aturan seharusnya atau tahapannya tidak dilalui terlebih dahulu.

Baca Juga: Bacaan SURAT YASIN Ayat 1-83, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa INDONESIA

"Kedepan semoga Pergub yang mengatur hal ini segera bisa dikeluarkan agar payung hukum dan mekanisme kedepan tentang sekolah melakukan atau meminta sumbangan lebih jelas dan lebih detail secara tahapannya," harapnya.

Dengan begitu, kata Aa Maung, kedepan tidak terjadi lagi pandangan yang berbeda-beda dari semua pihak.

"Ini demi tercapainya pendidikan yang lebih baik, maju, tertib secara aturan, khususnya di Jawa Barat," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah