Dan jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka berdasarkan pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.
Baca Juga: Arya Saloka Muncul di Gadis Kretek Usai Menghilang dari Ikatan Cinta, Namanya Trending Topic
Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
Dalam konteks itu pula, Marzuki menegaskan, pentingnya penegakan berbagai kasus, termasuk dugaan kasus Sumedang. Apalagi, saat ini sangat dibutuhkan situasi yang kondusif menjelang 2024.
Lemahnya penegakan hukum, lanjutnya, tentu akan berpengaruh terhadap stabilitas politik. “Masalah utama kita adalah penegakan hukum. Dampaknya sangat luas. Apalagi menjelang 2024,” pungkasnya.***