Mantan Ketua DPR RI Dukung Penegakan Hukum Kasus Pemanfaatan Air Tanpa Izin di Sumedang

- 14 Juli 2022, 16:06 WIB
 Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie.
Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie. /Istimewa/

GALAMEDIA - Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie mendukung penuh penegakan hukum dugaan kasus Sumedang. Dalam hal ini, terkait dugaan kasus pengambilan air oleh PT DFT tanpa izin sekaligus dugaan penjualan secara komersial ke industri tanpa izin.

“Jelas ya, itu kan dugaan pengambilan air dari mata air tanpa izin, yang sekaligus dijual ke industri juga tanpa izin. Ini persoalan pelanggaran Undang-Undang, pelanggaran aturan. Dan yang namanya aturan, tentu harus ditegakkan,” tegas Marzuki kepada wartawan, Kamis 14 Juli .

Marzuki mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, aparat penegak hukum memang harus segera bertindak.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Ini Bahayanya Menyimpan Telur dalam Kulkas

Sebab, kata Marzuki, dugaan kasus tersebut bukan lagi delik aduan, karena sudah merugikan masyarakat luas. Termasuk tentu saja, karena berdampak terhadap lingkungan.

“Jangan lupa, pemanfaatan sumber daya air itu dikuasai negara, yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika ada aturan, termasuk perizinan yang dilanggar, tentu rakyat juga yang dirugikan. Makanya, ini bukan lagi delik aduan. Kepolisian harus segera bertindak. Di sisi lain, kalau sudah bertindak, ternyata tidak ada progres, ini juga harus dipertanyakan,” ungkap Marzuki.

Sebagaimana diketahui, perusahaan yang melakukan pengambilan air dari sungai atau mata air dan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan atau industri-industri, memang harus memiliki izin sesuai UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Baca Juga: CHECK IT OUT! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina di SPBU

Dalam Pasal 49 ayat (2) UU tersebut, misalnya, dikatakan bahwa penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x