GALAMEDIANEWS - Sebanyak 15 orang pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cimahi menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimah Jalan Djulaeha Karmita, Senin 18 Juli 2022.
Dari 15 PKL tersebut, 3 orang diantaranya dua kali dijatuhi putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, karena tidak hadir pada sidang tipiring sebelumnya.
Mereka yang menjalani sidang tipiring ini diduga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: IRJEN Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan Buntut Kasus Brigagir J, Kapolri Ungkap Alasan Utamanya
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan sidang tipiring yang bertempat di Pendopo DPRD Kota Cimahi. Ada 15 orang PKL yang diduga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban, dan mengikuti sidang tipiring hari ini," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul.
Sidang Tipiring ini menetapkan sanksi sesuai Perda Ketertiban Umum Kota Cimahi. Masing-masing PKL yang melanggar dikenakan denda Rp 50.000 per orang.
"Penentuan sanksi tersebut adalah hasil putusan hakim yang tidak bisa di ganggu gugat. Selanjutnya pada giat sidang tipiring berikutnya, kami tetap akan melakukan hal sama seperti hari sebelumnya dengan penegakan hukum terhadap pelanggar Perda/Perwal," tegas Samsul.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal menambahkan para PKL yang menjalani sidang tipiring ini merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP beberapa waktu lalu.
"Ada (PKL) yang berulang (melanggar Perda), sidang bulan kemarin tidak ikut, terkena operasi lagi beberapa waktu lalu, dan hari ini mengikuti sidang dua kali," ujarnya.