GALAMEDIANEWS - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan buntut dari tewasnya Brigadir J di rumahnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri terhitung mulai Senin, 18 Juli 2022.
Baca Juga: Daftar Nama Korban Truk Tangki BBM Pertamina di Cibubur, Ambulans Hilir Mudik ke RS Polri Kramat Jati
"Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," tegas Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.
Kapolri menuturkan, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga," tutur dia.
Baca Juga: Mantan Pejabat PT Posfin Divonis 6,5 Tahun Penjara, Dinyatakan Terbukti Melakukan Korupsi
"Agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," sambung Jenderal bintang empat itu.
Sebelumnya, Kapolri menyatakan bakal transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus baku tembak antaranggota polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kapolri kemudian membentuk tim gabungan melibatkan pihak internal dan eksternal Polri untuk mengungkap kasus penembakan antaranggota yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam