GALAMEDIANEWS - Mantan pejabat PT Pos Financial (Posfin) Rico Deniza Candra divonis 6,5 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan mantan manajer di PT Posfin itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis terhadap terdakwa rico Deniza Candra dibacakan Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 18 Juli 2022.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Rico terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rico Deniza Candra dengan pidana penjara 6 tahun dan enam bulan," kata hakim membacakan amar putusan.
Tak cuma hukuman badan, terdakwa Rico Deniza Candra juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.
"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita. Apabila tidak memiliki harta benda sesuai uang pengganti maka dipidana selama delapan bulan," tutur Majelis Hakim.