Terdakwa Korupsi PT Posfin Ajukan Pembelaan Usai Didakwa Terima Rp 6 Miliar

- 28 Maret 2022, 16:25 WIB
Majelis Hakim yang menyindangkan kasus korupsi PT Posfin./Penkum Kejati Jabar
Majelis Hakim yang menyindangkan kasus korupsi PT Posfin./Penkum Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial (Posfin) mulai bergulir di pengadilan. Salah seorang terdakwa yakni Frengky Alex Roberto.

Frengky merupakan Direktur PT Oxela Wirta Kencana yang diadili atas kasus yang menimbulkan kerugian negara puluhan miliar itu.

Sidang beragenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa digelar secara online di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 28 Maret 2022.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyebut terdakwa bekerja sama dengan mantan direksi PT Posfin alm Suharto untuk mengerjakan proyek fiktif pengadaan soil monitoring dalam proyek Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Mega Korupsi di PT Posfin, Eks Manajer Didakwa Garong Duit Perusahaan Rp 51 Miliar

PT Oxela disebut sebagai penyedia barang atau vendor. JPU menerangkan, dalam proyek tersebut, Suharto dibantu Riko selaku manajer PT Posfin melakukan kontrak kerja sana tanpa terlebih dahulu dianggarkan dalam perusahaan dan tanpa persetujuan dari PT Posfin.

Dalam pengadaan instalasi, PT Posfin memesan barang ke vendor yang sejak awal disepakati yaitu PT Oxela Wirta Kencana. Oxela kemudian menerbitkan penawaran harga sebesar Rp 47 miliar termasuk PPN 10 persen.

"Atas penawaran tersebut, meskipun sudah menduga kontrak fiktif, terdakwa menyetujui dengan kompensasi fee Rp 3 miliar," papar JPU membacakan dakwaan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menyalahi aturan. Apalagi, kegiatan tersebut dinilai tak transparan atau kontrak fiktif.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x