Mega Korupsi di PT Posfin, Eks Manajer Didakwa Garong Duit Perusahaan Rp 51 Miliar

- 28 Maret 2022, 14:46 WIB
Majelis Hakim yanv menyindangkan kasus korupsi PT Posfin. Eks manajer didakwa korupsi duit perusahaan hingga Rp 51 miliar./Penkum Kejati Jabar
Majelis Hakim yanv menyindangkan kasus korupsi PT Posfin. Eks manajer didakwa korupsi duit perusahaan hingga Rp 51 miliar./Penkum Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Eks Manajer PT Pos Finansial (Posfin) Rico Deniza Candra didakwa garong duit perusahaan hingga Rp 51,5 miliar.

Rico didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek di PT Posfin. Ia pun didakwa pasal berlapis dan terancam maksimal 20 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang beragenda dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Rahman Firdaus di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin, 28 Maret 2022.

Baca Juga: Bahar bin Smith Besok Mulai Diadili di Kasus Penyebaran Berita Bohong dalam Ceramah

"Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tutur JPU Rahman Firdaus saat membacakan dakwaan, dalam sidang yang digelar secara virtual.

Dijelaskan JPU, dalam perkara tersebut, Rico didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek fiktif bersama mantan Direktur PT Posfin Soeharto yang saat ini sudah meninggal dunia.

"Bahwa pada saat terdakwa Rico Deniza Candra menduduki jabatan selaku manajer akuntansi dan keuangan PT Posfin melakukan beberapa operasional bisnis," ungkap Rahman.

Baca Juga: Mengenal Asal-usul Ngabuburit, Tradisi Unik Saat Ramadhan di Indonesia

"Di mana operasional bisnis yang dijalankan tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) dan hanya dilakukan atas inisiatif saudara Soeharto selaku Direktur PT Posfin," tambahnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x