Mega Korupsi di PT Posfin, Eks Manajer Didakwa Garong Duit Perusahaan Rp 51 Miliar

- 28 Maret 2022, 14:46 WIB
Majelis Hakim yanv menyindangkan kasus korupsi PT Posfin. Eks manajer didakwa korupsi duit perusahaan hingga Rp 51 miliar./Penkum Kejati Jabar
Majelis Hakim yanv menyindangkan kasus korupsi PT Posfin. Eks manajer didakwa korupsi duit perusahaan hingga Rp 51 miliar./Penkum Kejati Jabar /

JPU pun merinci rangkaian aksi yang dilakukan terdakwa Rico dalam perkara tersebut.

Pertama, yakni pembayaran Premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000.

Lalu ada pinjaman modal PT Posfin kepada bank syariah swasta cabang Bandung serta pembelian saham/akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi.

Keempat, terdakwa bermain dalam pekerjaan pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati pada Kementerian Pertanian RI (proyek fiktif).

Selain itu, ada juga penggunaan uang PT Posfin untuk kepentingan pribadi Soeharto dan pembiayaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) fiktif sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga: Sosok Ridwan Kamil di Rembuk Rakyat PSI: Dari Pemersatu Bangsa sampai Pengayom Petani Milenial

JPU kembali mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil audit dari kantor akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan di PT Posfin tahun 2018,2019 dan 2020.

Akibat perbuatan terdakwa dan Soeharto, mengakibatkan kerugian negara PT Posfin.

"Mengakibatkan kerugian negara Cq PT Pos Finansial Indonesia sebesar Rp 51.559.256.000," jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Rico dinilai melanggar aturan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x