Mega Korupsi di PT Posfin, Eks Manajer Didakwa Garong Duit Perusahaan Rp 51 Miliar

- 28 Maret 2022, 14:46 WIB
Majelis Hakim yanv menyindangkan kasus korupsi PT Posfin. Eks manajer didakwa korupsi duit perusahaan hingga Rp 51 miliar./Penkum Kejati Jabar
Majelis Hakim yanv menyindangkan kasus korupsi PT Posfin. Eks manajer didakwa korupsi duit perusahaan hingga Rp 51 miliar./Penkum Kejati Jabar /

Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x