Terdakwa Korupsi PT Posfin Ajukan Pembelaan Usai Didakwa Terima Rp 6 Miliar

- 28 Maret 2022, 16:25 WIB
Majelis Hakim yang menyindangkan kasus korupsi PT Posfin./Penkum Kejati Jabar
Majelis Hakim yang menyindangkan kasus korupsi PT Posfin./Penkum Kejati Jabar /

"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 miliar," tandas JPU.

Menyikapi dakwaan dari jaksa, pihak terdakwa Frengky Alex Roberto langsung melakukan perlawanan dan mengajukan eksepsi.

"Kami mengajukan eksepsi kami hari ini," ujar kuasa hukum Frengky, Yegar Sahadutha.

Baca Juga: Resep Ayam Kecap Cocok untuk Hidangan Berbuka Puasa di Hari Pertama Ramadhan

Yegar menuturkan, perkara ini tidak tepat bila diajukan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Pasalnya, PT Posfin sebagaimana catatan di Direktorat Jenderal AHU kepemilikannya terbagi atas saham PT Pos Indonesia dan PT Quantum Aksesindo Nusantara.

"Kami menyampaikan eksepsi yang pada intinya banyak peraturan dan undang-undang termasuk rumusan Kamar Pidana nomor 4 tahun 2020 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang pada poinnya yang mendukung dalil-dalil hukum kami," tegas dia.

"Sehingga menurut hemat hukum kami , apabila dalam jalannya bisnis klien kami, PT Posfin merasa ada suatu permasalahan , maka hal ini pantas untuk diajukan ke pengadilan perdata. Karena ada perjanjian-perjanjian di antara kedua belah pihak sebagaimana yang diutarakan jaksa dalam dakwaan," tambahnya.

Meski begitu, Yegar memastikan kliennya akan kooperatif dalam jalannya perkara ini. Pihaknya menghormati dan menaati proses hukum ini.

"Klien kami akan menghormati dan menaati proses hukum ini," pungkas Yegar.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x