Terdakwa Korupsi PT Posfin Ajukan Pembelaan Usai Didakwa Terima Rp 6 Miliar

- 28 Maret 2022, 16:25 WIB
Majelis Hakim yang menyindangkan kasus korupsi PT Posfin./Penkum Kejati Jabar
Majelis Hakim yang menyindangkan kasus korupsi PT Posfin./Penkum Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial (Posfin) mulai bergulir di pengadilan. Salah seorang terdakwa yakni Frengky Alex Roberto.

Frengky merupakan Direktur PT Oxela Wirta Kencana yang diadili atas kasus yang menimbulkan kerugian negara puluhan miliar itu.

Sidang beragenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa digelar secara online di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 28 Maret 2022.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyebut terdakwa bekerja sama dengan mantan direksi PT Posfin alm Suharto untuk mengerjakan proyek fiktif pengadaan soil monitoring dalam proyek Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Mega Korupsi di PT Posfin, Eks Manajer Didakwa Garong Duit Perusahaan Rp 51 Miliar

PT Oxela disebut sebagai penyedia barang atau vendor. JPU menerangkan, dalam proyek tersebut, Suharto dibantu Riko selaku manajer PT Posfin melakukan kontrak kerja sana tanpa terlebih dahulu dianggarkan dalam perusahaan dan tanpa persetujuan dari PT Posfin.

Dalam pengadaan instalasi, PT Posfin memesan barang ke vendor yang sejak awal disepakati yaitu PT Oxela Wirta Kencana. Oxela kemudian menerbitkan penawaran harga sebesar Rp 47 miliar termasuk PPN 10 persen.

"Atas penawaran tersebut, meskipun sudah menduga kontrak fiktif, terdakwa menyetujui dengan kompensasi fee Rp 3 miliar," papar JPU membacakan dakwaan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menyalahi aturan. Apalagi, kegiatan tersebut dinilai tak transparan atau kontrak fiktif.

"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 miliar," tandas JPU.

Menyikapi dakwaan dari jaksa, pihak terdakwa Frengky Alex Roberto langsung melakukan perlawanan dan mengajukan eksepsi.

"Kami mengajukan eksepsi kami hari ini," ujar kuasa hukum Frengky, Yegar Sahadutha.

Baca Juga: Resep Ayam Kecap Cocok untuk Hidangan Berbuka Puasa di Hari Pertama Ramadhan

Yegar menuturkan, perkara ini tidak tepat bila diajukan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Pasalnya, PT Posfin sebagaimana catatan di Direktorat Jenderal AHU kepemilikannya terbagi atas saham PT Pos Indonesia dan PT Quantum Aksesindo Nusantara.

"Kami menyampaikan eksepsi yang pada intinya banyak peraturan dan undang-undang termasuk rumusan Kamar Pidana nomor 4 tahun 2020 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang pada poinnya yang mendukung dalil-dalil hukum kami," tegas dia.

"Sehingga menurut hemat hukum kami , apabila dalam jalannya bisnis klien kami, PT Posfin merasa ada suatu permasalahan , maka hal ini pantas untuk diajukan ke pengadilan perdata. Karena ada perjanjian-perjanjian di antara kedua belah pihak sebagaimana yang diutarakan jaksa dalam dakwaan," tambahnya.

Meski begitu, Yegar memastikan kliennya akan kooperatif dalam jalannya perkara ini. Pihaknya menghormati dan menaati proses hukum ini.

"Klien kami akan menghormati dan menaati proses hukum ini," pungkas Yegar.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x