Mantan Pejabat PT Posfin Divonis 6,5 Tahun Penjara, Dinyatakan Terbukti Melakukan Korupsi

- 18 Juli 2022, 19:14 WIB
Sidang putusan untuk terdakwa Rico Deniza Candra, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 18 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang putusan untuk terdakwa Rico Deniza Candra, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 18 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakawa Rico Deniza Candra ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yakni 10 tahun penjara.

Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, jaksa langsung menyatakan banding, sedangkan terdakwa mengambil sikap pikir-pikir.

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM Pertamina di Cibubur yang Menewaskan 8 Orang Terungkap

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Rico Deniza Candra, Ira Mambo menegaskan, kliennya bukan aktor utama dalam kasus tersebut.

Ira menyatakan, ada aktor utama dari perkara ini, yaitu Direktur Utama PT Posfin, Suharto. Namun, Suharto sudah meninggal dunia.

"Seperti yang sudah diketahui, perkara ini pelaku intelektualnya bapak Suharto. sedangkan Rico hanya pegawai atau manajer akutansi yang dibawa oleh Bapak Suharto," jelas Ira.

Ditambahkannya, berdasarkan fakta persidangan dan juga bukti-bukti yang dikeluarkan selama jalannya persidangan, terbukti jika Rico berada di bawah dari Suharto.

"Dalam rangkaian pokok perkara yang melakukan Suharto. Dia (Rico) hanya menjalankan perintah. Kita bisa lihat uang pengganti Rp 200 juta dan itu sudah diungkapkan di muka persidangan Rp 200 juta yang diberikan kepada Rico," paparnya.

Sebelumnya, pada surat dakwaan JPU, Rico didakwa merugikan negara hingga Rp 51,5 miliar.

Baca Juga: UPDATE Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM di Cibubur: Innalillahi, Banyak Korban Jiwa Berjatuhan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah