Mantan Pejabat PT Posfin Divonis 6,5 Tahun Penjara, Dinyatakan Terbukti Melakukan Korupsi

- 18 Juli 2022, 19:14 WIB
Sidang putusan untuk terdakwa Rico Deniza Candra, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 18 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang putusan untuk terdakwa Rico Deniza Candra, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 18 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Ia didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek fiktif bersama mantan Direktur PT Posfin Soeharto yang kini sudah meninggal dunia.

Pada saat terdakwa Rico Deniza Candra menduduki jabatan selaku manajer akuntansi dan keuangan PT Posfin, ia melakukan beberapa operasional bisnis.

Operasional bisnis yang dijalankan tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) dan hanya dilakukan atas inisiatif Soeharto selaku Direktur PT Posfin.

Adapun rangkaian bisnis yang dilakukan oleh Rico yaitu pembayaran Premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000.

Kemudian pinjaman modal PT Posfin kepada bank syariah swasta cabang Bandung, pembelian saham/akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi serta pekerjaan pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati pada Kementerian Pertanian RI (proyek fiktif).

Terdakwa juga didakwa menggunakan uang PT Posfin untuk kepentingan pribadi Soeharto serta pembiayaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) fiktif sebesar Rp 500 juta.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah