Mantan Pejabat PT Posfin Divonis 6,5 Tahun Penjara, Dinyatakan Terbukti Melakukan Korupsi

- 18 Juli 2022, 19:14 WIB
Sidang putusan untuk terdakwa Rico Deniza Candra, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 18 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang putusan untuk terdakwa Rico Deniza Candra, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 18 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Mantan pejabat PT Pos Financial (Posfin) Rico Deniza Candra divonis 6,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan mantan manajer di PT Posfin itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis terhadap terdakwa rico Deniza Candra dibacakan Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 18 Juli 2022.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Rico terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca Juga: Daftar Nama Korban Truk Tangki BBM Pertamina di Cibubur, Ambulans Hilir Mudik ke RS Polri Kramat Jati

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rico Deniza Candra dengan pidana penjara 6 tahun dan enam bulan," kata hakim membacakan amar putusan.

Tak cuma hukuman badan, terdakwa Rico Deniza Candra juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita. Apabila tidak memiliki harta benda sesuai uang pengganti maka dipidana selama delapan bulan," tutur Majelis Hakim.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakawa Rico Deniza Candra ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yakni 10 tahun penjara.

Atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, jaksa langsung menyatakan banding, sedangkan terdakwa mengambil sikap pikir-pikir.

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM Pertamina di Cibubur yang Menewaskan 8 Orang Terungkap

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Rico Deniza Candra, Ira Mambo menegaskan, kliennya bukan aktor utama dalam kasus tersebut.

Ira menyatakan, ada aktor utama dari perkara ini, yaitu Direktur Utama PT Posfin, Suharto. Namun, Suharto sudah meninggal dunia.

"Seperti yang sudah diketahui, perkara ini pelaku intelektualnya bapak Suharto. sedangkan Rico hanya pegawai atau manajer akutansi yang dibawa oleh Bapak Suharto," jelas Ira.

Ditambahkannya, berdasarkan fakta persidangan dan juga bukti-bukti yang dikeluarkan selama jalannya persidangan, terbukti jika Rico berada di bawah dari Suharto.

"Dalam rangkaian pokok perkara yang melakukan Suharto. Dia (Rico) hanya menjalankan perintah. Kita bisa lihat uang pengganti Rp 200 juta dan itu sudah diungkapkan di muka persidangan Rp 200 juta yang diberikan kepada Rico," paparnya.

Sebelumnya, pada surat dakwaan JPU, Rico didakwa merugikan negara hingga Rp 51,5 miliar.

Baca Juga: UPDATE Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM di Cibubur: Innalillahi, Banyak Korban Jiwa Berjatuhan

Ia didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek fiktif bersama mantan Direktur PT Posfin Soeharto yang kini sudah meninggal dunia.

Pada saat terdakwa Rico Deniza Candra menduduki jabatan selaku manajer akuntansi dan keuangan PT Posfin, ia melakukan beberapa operasional bisnis.

Operasional bisnis yang dijalankan tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) dan hanya dilakukan atas inisiatif Soeharto selaku Direktur PT Posfin.

Adapun rangkaian bisnis yang dilakukan oleh Rico yaitu pembayaran Premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000.

Kemudian pinjaman modal PT Posfin kepada bank syariah swasta cabang Bandung, pembelian saham/akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi serta pekerjaan pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati pada Kementerian Pertanian RI (proyek fiktif).

Terdakwa juga didakwa menggunakan uang PT Posfin untuk kepentingan pribadi Soeharto serta pembiayaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) fiktif sebesar Rp 500 juta.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah