Dalam kesempatan teraebut Faisal meminta
para PKL yang melanggar Perda ini menyadari kesalahannya. "Karena memang yang kita lakukan itu adalah melindungi hak warga negara yang lain, pejalan kaki yang harus berjalan di atas trotoar supaya tidak terjadi kecelakaan," terangnya.
"Carilah tempat-tempat yang tidak melanggar aturan, bisa berdagang di pasar," ujar Faisal menambahkan.
Ilham (30), seorang PKL yang menjalani sidang tipiring mengakui jika ia bersalah dengan berjualan di atas trotoar. "Ya saya tahu kalau berjualan di trotoar tidak boleh, makanya saya ngaku salah. Tapi mau gimana lagi, kalau ngga jualan di pinggir jalan ngga bakal laku, karena ramenya disana," ungkapnya.
Menurut pedagang mainan ini, ia berjualan di trotoar jalan Amir Mahmud sejak pandemi Covid-19 melanda. "Biasanya saya kucing-kucingan. Sekarang mungkin lagi kurang beruntung aja," ujarnya.
Baca Juga: Hama Patek Serang Tanaman Cabai Rawit di Lembang
Ia mengaku harus mengeluarkan uang Rp 50.000 sebagai denda karena melanggar perda. "Di denda Rp 50.000. Uang segitu buat saya yang pedagang kecil tentunya besar, tapi mau gimana lagi. Ini resiko yang harus saya tanggung," ucapnya.***