15 PKL di Kota Cimahi Jalani Sidang Tipiring, Dijatuhi Denda Rp50 Ribu!

- 18 Juli 2022, 20:25 WIB
Belasan PKL di Kota Cimahi menjalani Sidang Tipiring yang berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimah Jalan Djulaeha Karmita, Senin (18/7).
Belasan PKL di Kota Cimahi menjalani Sidang Tipiring yang berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimah Jalan Djulaeha Karmita, Senin (18/7). /Laksmi Sri Sundari/Galamedianews/

Dalam kesempatan teraebut Faisal meminta
para PKL yang melanggar Perda ini menyadari kesalahannya. "Karena memang yang kita lakukan itu adalah melindungi hak warga negara yang lain, pejalan kaki yang harus berjalan di atas trotoar supaya tidak terjadi kecelakaan," terangnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Tabrakan Maut Truk Tangki Pertamina, Ternyata Segini Banyak Kendaraan yang Terhantam

"Carilah tempat-tempat yang tidak melanggar aturan, bisa berdagang di pasar," ujar Faisal menambahkan.

Ilham (30), seorang PKL yang menjalani sidang tipiring mengakui jika ia bersalah dengan berjualan di atas trotoar. "Ya saya tahu kalau berjualan di trotoar tidak boleh, makanya saya ngaku salah. Tapi mau gimana lagi, kalau ngga jualan di pinggir jalan ngga bakal laku, karena ramenya disana," ungkapnya.

Menurut pedagang mainan ini, ia berjualan di trotoar jalan Amir Mahmud sejak pandemi Covid-19 melanda. "Biasanya saya kucing-kucingan. Sekarang mungkin lagi kurang beruntung aja," ujarnya.

Baca Juga: Hama Patek Serang Tanaman Cabai Rawit di Lembang

Ia mengaku harus mengeluarkan uang Rp 50.000 sebagai denda karena melanggar perda. "Di denda Rp 50.000. Uang segitu buat saya yang pedagang kecil tentunya besar, tapi mau gimana lagi. Ini resiko yang harus saya tanggung," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x