15 PKL di Kota Cimahi Jalani Sidang Tipiring, Dijatuhi Denda Rp50 Ribu!

- 18 Juli 2022, 20:25 WIB
Belasan PKL di Kota Cimahi menjalani Sidang Tipiring yang berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimah Jalan Djulaeha Karmita, Senin (18/7).
Belasan PKL di Kota Cimahi menjalani Sidang Tipiring yang berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimah Jalan Djulaeha Karmita, Senin (18/7). /Laksmi Sri Sundari/Galamedianews/

GALAMEDIANEWS - Sebanyak 15 orang pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cimahi menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimah Jalan Djulaeha Karmita, Senin  18 Juli 2022.

Dari 15 PKL tersebut, 3 orang diantaranya dua kali dijatuhi putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, karena tidak hadir pada sidang tipiring sebelumnya.

Mereka yang menjalani sidang tipiring ini diduga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: IRJEN Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan Buntut Kasus Brigagir J, Kapolri Ungkap Alasan Utamanya

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan sidang tipiring yang bertempat di Pendopo DPRD Kota Cimahi. Ada 15 orang PKL yang diduga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban, dan mengikuti sidang tipiring hari ini," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul.

Sidang Tipiring ini menetapkan sanksi sesuai Perda Ketertiban Umum Kota Cimahi. Masing-masing PKL yang melanggar  dikenakan denda Rp 50.000 per orang.

"Penentuan sanksi tersebut  adalah hasil putusan hakim yang tidak bisa di ganggu gugat.  Selanjutnya pada  giat sidang tipiring berikutnya, kami tetap akan melakukan hal sama seperti hari sebelumnya dengan penegakan hukum terhadap pelanggar Perda/Perwal," tegas Samsul.

Baca Juga: KUMPULAN Quotes MPLS 2022 Lucu dan Unik, Cocok Dibagikan di Sosial Media, dari Intagram hingga TikTok

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan  Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal menambahkan  para PKL yang menjalani sidang tipiring ini merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP beberapa waktu lalu.

"Ada (PKL) yang berulang (melanggar Perda), sidang bulan kemarin tidak ikut, terkena operasi lagi beberapa waktu lalu, dan hari ini mengikuti sidang dua kali," ujarnya.

Dalam kesempatan teraebut Faisal meminta
para PKL yang melanggar Perda ini menyadari kesalahannya. "Karena memang yang kita lakukan itu adalah melindungi hak warga negara yang lain, pejalan kaki yang harus berjalan di atas trotoar supaya tidak terjadi kecelakaan," terangnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Tabrakan Maut Truk Tangki Pertamina, Ternyata Segini Banyak Kendaraan yang Terhantam

"Carilah tempat-tempat yang tidak melanggar aturan, bisa berdagang di pasar," ujar Faisal menambahkan.

Ilham (30), seorang PKL yang menjalani sidang tipiring mengakui jika ia bersalah dengan berjualan di atas trotoar. "Ya saya tahu kalau berjualan di trotoar tidak boleh, makanya saya ngaku salah. Tapi mau gimana lagi, kalau ngga jualan di pinggir jalan ngga bakal laku, karena ramenya disana," ungkapnya.

Menurut pedagang mainan ini, ia berjualan di trotoar jalan Amir Mahmud sejak pandemi Covid-19 melanda. "Biasanya saya kucing-kucingan. Sekarang mungkin lagi kurang beruntung aja," ujarnya.

Baca Juga: Hama Patek Serang Tanaman Cabai Rawit di Lembang

Ia mengaku harus mengeluarkan uang Rp 50.000 sebagai denda karena melanggar perda. "Di denda Rp 50.000. Uang segitu buat saya yang pedagang kecil tentunya besar, tapi mau gimana lagi. Ini resiko yang harus saya tanggung," ucapnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x