Habib Rizieq Shihab Dilarang Keluar Wilayah Jakarta: Saya Saat Ini Berstatus Tahanan Kota

- 20 Juli 2022, 20:49 WIB
Habib Rizieq Shihab Dilarang Keluar Wilayah Jakarta: Saya Saat Ini Berstatus Tahanan Kota.
Habib Rizieq Shihab Dilarang Keluar Wilayah Jakarta: Saya Saat Ini Berstatus Tahanan Kota. /PMJ News

 

GALAMEDIANEWS - Habib Rizieq Shihab menghirup udara bebas hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Meski demikian, Habib Rizieq dilarang berpergian ke luar kota.

“Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Ini dan setiap bulan saya harus membuat laporan saudara dan saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau, atau keluar negeri, kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan,” kata Habib Rizieq Shihab dalam video streaming, Rabu, 20 Juli 2022.

Kendati demikian ditegaskan, dirinya masih tetap bisa lakukan sejumlah kegiatan, termasuk perjuangannya Revolusi Akhlak.

“Oleh karena itu sekali lagi, saya boleh terima tamu, saya boleh bertamu, saya boleh bersilaturahim, saya boleh mengajar ikhwan,” jelasnya.

Sementara itu itu tim advokasi Habib Rizieq menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak, diantaranya Kementerian Hukum dan HAM dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Kejar Target Pemerintah, Mobil Listrik Terus Bermunculan di Tanah Air

“Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat,” kata tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar.

Baca Juga: Neymar Didepak dari PSG hingga Ditawarkan ke Manchester City, Pep Guardiola: Saya Sungguh Menyesal

Bebasnya HRS sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x