Saat pemeriksaan, ditemukan telepon genggam milik warga negara asing yang berisikan foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan PLBN di galeri telepon genggam tersebut.
Diduga saat pengambilan gambar dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Kemudian Andreas dihubungi Victor serta menghubungi Tim Pasukan Khusus TNI AL, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.
"Temuan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016," kata Andreas.
Selanjutnya enam orang tersebut diserahkan kepada Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke Kantor Imigrasi Nunukan.***