Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuh Remaja Diciduk Saat Coba Melarikan Diri

- 26 Juli 2022, 10:12 WIB
Ilustrasi pelaku pembunuh remaja diciduk.
Ilustrasi pelaku pembunuh remaja diciduk. /pixabay/

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 26 Juli 2022: Elsa Diam-diam Ketemu Ricky, Ibu Rosa Simpan Rahasia Besar Ini

Bahkan Kartu tanda penduduk (KTP) diambil pelaku untuk menghilangkan identitas dari korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah