Kolonel Priyanto Pembunuh Handi Saputra dan Salsabila Dituntut Penjara Seumur Hidup

- 21 April 2022, 13:17 WIB
Kolonel Priyanto Pembunuh Handi Saputra dan Salsabila Dituntut Hukuman Seumur Hidup./antaranews.com
Kolonel Priyanto Pembunuh Handi Saputra dan Salsabila Dituntut Hukuman Seumur Hidup./antaranews.com /

GALAMEDIA - Kolonel Infanteri Priyanto terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu terungkap dalam persidangan di di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis, 21 April 2022.

Tuntutan disampaikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.

Wirdel saat membacakan tuntutan menyampaikan hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.

Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat Akhir Ramadhan, 22 April 2022 Hari ke 20 Puasa: Berhasil Sampai Garis Finish

Artinya, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Ia menyampaikan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

"Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat," tutur Wirdel.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x