Guru Besar UPI: RUU HIP Membangkitkan Ajaran Komunisme di Indonesia

- 25 Juni 2020, 12:04 WIB
Guru Besar UPI, Prof. Karim Suryadi. (Istimewa)
Guru Besar UPI, Prof. Karim Suryadi. (Istimewa) /

GALAMEDIA - Dewan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Mereka juga meminta DPR dan pemerintah membatalkan RUU HIP karena dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik lndonesia.

"Dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab moral ilmiah, kami, Dewan Guru Besar UPI mengambil sikap untuk menolak RUU HIP," ungkap Ketua Dewan Guru Besar UPI, Prof. Karim Suryadi, Kamis 25 Juni 2020.

Dikatakan Prof. Karim, rumusan Pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Baca Juga: Liverpool Memburu Rekor, Alexander-Arnold: Ini yang Kami Impikan

Oleh karena itu, materi muatan Pancasila dalam RUU HIP yang kembali kepada narasi 1 Juni 1945 menyalahi konsensus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Pancasila memiliki kedudukan sebagai falsafah bangsa (Philosofische Grondslag) yang berarti Pancasila menjadi pedoman dan pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara, dan sebagai dasar negara (Grundnorm)," tutur Prof. Karim.

"Dengan begitu Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini tidak perlu diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan apa pun," tambah dia menegaskan.

Menurutnya, konsideran RUU HIP tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI.

Baca Juga: Eks The Reds Ungkap Alasan Liverpool Bukan Tim Terbaik Sepanjang Masa

Ketetapan juga berisi Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Hal itu kembali dikukuhkan oleh TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

"Dengan demikian, RUU HIP ini dapat membangkitkan ajaran komunisme di Indonesia," tegasnya.

Ia menambahkan, perumusan mengenai HIP merupakan kesalahan fatal, karena Pancasila sebagai ideologi merupakan sumber haluan.

Baca Juga: Penduduk Bumi yang Meninggal Akibat Covid-19 Dekati 500 Ribu Jiwa

Dengan kata lain, ideologi Pancasila memberikan pedoman bagi penyelenggara negara dan seluruh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Termasuk dalam merumuskan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, agama, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan dan keamanan.

Di samping itu, katanya, rumusan pasal-pasal yang ada dalam RUU HIP mengandung kesalahan fatal, karena isinya bertentangan dengan Pancasila.

Bahkan dianggap merendahkan agama, memberi peluang bangkıtnya komunisme, sekularisme, dan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga: Ini Alasan Pemkot Bandung Kembali Tutup Sejumlah Ruas Jalan

"Hal ini akan berdampak sistemik terhadap sistem keyakinan dan tata kehidupan masyarakat, menggeser filosofi dan praktik pendidikan, mengintervesi sistem ilmu pengetahuan, riset dan inovasi nasional," ungkap Prof. Karim.

"Berdasarkan hal-hal inilah kami menolak RUU HIP dan meminta DPR dan pemerintah membatalkan RUU HIP karena dapat membahayakan keutuhan NKRI," tegasnya.

Lebih lanjut Prof. Karim menyatakan, permintaan tersebut diambil setelah melakukan pengkajian yang mendalam dan memerhatikan aspirasi masyarakat dan dinamika sosial politik yang berkembang serta pengkajian terhadap naskah akademik dan RUU HIP.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x