Pemdes Padasuka Garut, Salurkan BLT Tahap II Senilai Rp 600 ribu/KK

- 25 Juni 2020, 20:17 WIB
/Robby Akbar/

“Penerima BLT DD, tidak boleh rangkap dengan bantuan lain, kalau double langsung dicoret dan Itu juga ada persetujuan dari yang disetujui, yang belum menerima PKH, BPNT atau yang lain,” ucapnya. ***

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah