Kemenag RI Keluarkan Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

- 30 Juni 2020, 23:35 WIB
ILUSTRASI hewan kurban.
ILUSTRASI hewan kurban. /PIXABAY



GALAMEDIA - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi covid-19 (virus corona).

Panduan Kementerian Agama tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa (30/6/2020).

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” kata Fachrul Razi di Jakarta melalui siaran pers, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Usai Juara Liga Inggris, Liverpool Malah Kehilangan Pemain Ini

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini yaitu penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah.

Dalam panduan Kementerian Agama, Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, ruangan dengan sejumlah persyaratan. Antara lain seperti menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di area tempat pelaksanaan, tempat pelaksanaan sudah dibersihkan dan disemprot disinfektan.

Kemudian, tersedia hand sanitizer dan sarana cuci tangan menggunakan sabun pada jalur masuk keluar orang, membatasi jumlah pintu keluar masuk tempat pelaksanaan untuk memudahkan penerapan protokol kesehatan, pengecekan suhu tubuh pada jalur masuk keluar.

Baca Juga: Setelah 8 Bulan Jadi Tersangka, KPK Akhirnya Tahan Makelar Kasus RTH

Kemudian, memberikan batas dengan tanda khusus minimal jarak 1 meter, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak yang rawan penyebaran covid-19 karena berpindah tangan.

Penyelenggara harus memberitahukan kepada jemaah bahwa setiap orang yang hendak ikut salat berjamaah harus sehat, membawa sajadah sendiri, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik langsung, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter.

Sementara itu, protokol kesehatan juga harus dilakukan pada saat penyembelihan hewan kurban. Menurut panduan Kementerian Agama, penyelenggara harus melaksanakan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik, mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, mengatur jarak antar panitia saat pemotongan hewan kurban dan menyampaikan langsung ke rumah mustahik.

Baca Juga: ASUS ROG Zephyrus G14 Klaim Laptop Gaming Terkuat di Dunia Saat Ini

Syarat lainnya, panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan. Kemudian, Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Penyelenggara harus memberitahu kepada para panitia agar tidak melakukan kontak langsung dengan orang lain, menyentuh mata, hidung, mulut, telinga dan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, memperhatikan etika batuk, bersin, meludah dan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Baca Juga: Terang-terangan Korsel Hina Istri Kim Jong-un Dengan Kata-kata Kotor

Penyelenggara harus melakukan pembersihan dan disinfeksi semua peralatan sebelum dan sesudah digunakan, menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menteri Agama Fachrul Razi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x