Kornas MP BPJS Usul Bebaskan Pajak Klaim JHT Selama Covid-19

- 9 Juli 2020, 08:43 WIB
Masyarakat Peduli BPJS, Herry Susanto
Masyarakat Peduli BPJS, Herry Susanto /sinar keadilan/

"PHK dilakukan sebelum masa pensiun. Ketentuan tarif pajak JHT sebelum masa pensiun yakni sebesar 5%. Ini harus menjadi konsern pemerintah, agar relaksasi ekonomi berupa pembebasan pajak jangan hanya untuk pengusaha saja melainkan juga dirasakan pekerja," pungkas Hery Susanto.

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x