Adapun dasar perhitungan UMP 2023 mengacu kepada beberapa pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, mengacu kepada besaran inflasi Jabar year on year (yoy) September 2021 sampai September 2022 sebesar 6,12 persen.
Kedua, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV pada dua tahun sebelumnya. Adapun hasilnya adalah 5,88 persen.
Ketiga, ada faktor alfa yaitu kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain. Adapun besarannya sesuai Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.
Di Jawa Barat telah dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, ditentukanlah bahwa kenaikan UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen.
Maka UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, maka UMP Jawa Barat 2023 adalah Rp1.986.670,17.
"Formula itulah yang kita gunakan jadi ini hitungan terbaik yang kita ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal pada 7 Desember 2022," tambah Setiawan Wangsaatmaja.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik sehingga semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.
Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha maka dapat dihitung UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.