“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh Netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online yang dilaporkan Kominfo, Polri ataupun masyarakat,” kata Johny.
Berkaca dari itu semua, maka 18 orang pasangan mesum di Kota Bandung yang terbukti bersalah karena melakukan tindakan asusila melalui aplikasi percakapan daring merupakan bukti bahwa pemerintah sungguh-sungguh dalam memberantas prostitusi online.***