18 Dari 26 Orang Pasangan Mesum di Kota Bandung Terbukti Melakukan Tindak Pidana, Ini Hukumannya!

- 10 Desember 2022, 18:00 WIB
Sebanyak 18 dari 26 orang pasangan mesum di Kota Bandung terbukti melakukan tindak pidana, melakukan tindakan asusila melalui aplikasi daring, ini hukumannya.
Sebanyak 18 dari 26 orang pasangan mesum di Kota Bandung terbukti melakukan tindak pidana, melakukan tindakan asusila melalui aplikasi daring, ini hukumannya. /Diskominfo Kota Bandung/

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh Netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online yang dilaporkan Kominfo, Polri ataupun masyarakat,” kata Johny.

Berkaca dari itu semua, maka 18 orang pasangan mesum di Kota Bandung yang terbukti bersalah karena melakukan tindakan asusila melalui aplikasi percakapan daring merupakan bukti bahwa pemerintah sungguh-sungguh dalam memberantas prostitusi online.***

 

 

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Kominfo bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah