18 Dari 26 Orang Pasangan Mesum di Kota Bandung Terbukti Melakukan Tindak Pidana, Ini Hukumannya!

- 10 Desember 2022, 18:00 WIB
Sebanyak 18 dari 26 orang pasangan mesum di Kota Bandung terbukti melakukan tindak pidana, melakukan tindakan asusila melalui aplikasi daring, ini hukumannya.
Sebanyak 18 dari 26 orang pasangan mesum di Kota Bandung terbukti melakukan tindak pidana, melakukan tindakan asusila melalui aplikasi daring, ini hukumannya. /Diskominfo Kota Bandung/

GALAMEDIANEWS – Dari 26 orang pasangan Mesum yang diciduk di Kota Bandung, 18 diantaranya terbukti melakukan tindak pidana.

Para pasangan mesum tersebut tertangkap dalam operasi yustisi di 6 hotel Kota Bandung pada Kamis 8 Desember 2022 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Dari 26 pasangan mesum yang diamankan dalam operasi tersebut, 20 orang dilakukan BAP (Berita Acara pemeriksaan) untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.

Sidang Tipiring para pasangan mesum di Bandung tersebut digelar pada Jumat, 9 Desember 2022.

Dalam sidang tersebut, 18 orang diantaranya terbukti melanggar pasal 17 ayat (1) Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat atau Tibumtranlinmas.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Hal Ini kepada Kaesang dan Erina

“Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di- BAP, untuk menjalani Sidang Tipiring. Dua pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum dan empat orang tidak terbukti melanggar,” tulis laporan resmi Satpol PP Kota Bandung.

Secara rinci, dari 18 terdakwa, sebanyak 17 orang dipidana dengan pidana denda Rp 300.000,- subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000,-.

Sedangkan 1 orang terdakwa dipidana dengan pidana denda Rp 400.000,- subsider 4 hari kurungan dan biaya perkara Rp 2.000,-.

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Kominfo bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x