Operasi yustisi tersebut digelar dalam rangka menegakkan Perda No.9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Satpol PP juga melibatkan berbagai unsur yakni BKO, Denpom, dan Kejaksaan Kota Bandung.
Mereka yang terbukti bersalah didakwa atas perbuatan asusila melalui aplikasi percakapan daring.
MiChat
Kasus prostitusi online akhir-akhir semakin marak ditemukan melalui berbagai aplikasi pesan instan.
Di tahun 2021, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G.Plate dengan tegas mengatakan, lembaganya sudah minta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down terhadap akun yang dimanfaatkan untuk praktik prostitusi secara daring.
Baca Juga: VIRAL di TikTok, Filter Anime atau AI Manga Dipakai Untuk Mendeteksi Hantu, Berani Coba?
Menteri Kominfo menegaskan, ada warganet Indonesia yang menggunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.
“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan berbagai prostitusi online,” ujar Johny yang dikutip Galamedianews dari laman Kominfo.
Dia pun mengatakan bahwa penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down terhadap akun yang menjalankan praktik prostitusi online.