Baca Juga: Santri Tasikmalaya Akan Maafkan Denny Siregar, Tapi...
Di sana, lanjut Andi, kalau menyangkut kode etik maka diproses kode etik dulu yang kalau terbukti ada kesalahan, diserahkan ke pembela profesi untuk didampingi kasus hukumnya di Kepolisian.
"Dan sekarang kami berharap sinergitas itu saling dipahami tanpa harus meruntuhkan eksistensi profesi keduanya," katanya.
Meksi demikian, kata Andi, MoU tadi bukan berarti kebal hukum tapi ketika ada salah dan Indonesia negara hukum maka segalanya sesuai hukum.
"Salah satunya adanya MoU Peradi dengan Kapolri tadi bahwa jika ada advokat terkena hukum sebelumnya diproses atau diperiksa di Peradi dulu sebelum oleh kepolisian," katanya.
Baca Juga: Dari 18 yang Bakal Dibubarkan, Tiga Lembaga Negara Ini Sudah 'Ditandai' Pihak Kepresidenan
Ketua Tim Pembelaan Profesi Peradi Tasikmalaya, Eki Sirojul Baehaqi, SH, MH menegaskan, kontek pertemuan ini lebih general bahwa Peradi juga tidak menutup diri jika ada hal yang perlu dikritik, Peradi pun membuka diri.
Apalagi, lanjut Eki, Advokat maupun Polisi punya kepentingan sama yaitu mengungkap kebenaran dan keadilan.
"Silaturahmi hari ini menyambungkan spirit itu untuk sama-sama mengoreksi diri sehingga marwah semua terjaga," katanya.
Sementara Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, pihaknya memahami maksud kedatangan Peradi. Ia menangkap inti pembicaraan semua bahwa kalau tidak memenuhi unsur lalu ketika dihentikan harus sesuai Hukum Acara begitupun sebaliknya.