Menpan RB Instruksikan Kantor Pemerintah Hanya Diisi Maksimal Sebanyak 50 Persen ASN

- 14 Juli 2020, 18:59 WIB
Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo /tandaseru.id

GALAMEDIA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) melakukan pembagian sif kerja aparatur sipil negara (ASN) sehingga kantor tak terisi penuh.

"Untuk mengendalikan mobilitas pegawai aparatur sipil negara yang berasal dari dan/atau menuju wilayah Jabodetabek, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian sif kerja," ujar Menpan RB, Selasa (14/7/2020).

Hal tersebut disampaikan Menpan RB melalui Surat Edaran MenPANRB No. 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai ASN Pada Instansi Pemerintah Yang Berlokasi Di Wilayah Jabodetabek Dalam Tatanan Normal Baru.

Baca Juga: Pipa Transmisi Bocor, Pasokan Air Bersih ke 60 Ribu Pelanggan PDAM Tirtawening Terganggu

Dalam surat tersebut, Tjahjo menekankan agar PPK mengatur giliran bekerja dari kantor dan bekerja dari rumah dengan selektif.

Ia menekankan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor paling banyak 50 persen dari total jumlah pegawai.

PPK juga diminta menyusun pengaturan pembagian sif jam kerja pegawai berdasarkan arahan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Msyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Santri Tasikmalaya Akan Maafkan Denny Siregar, Tapi...

"PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar membagi sif kerja pegawai yang melaksanaan tugas kedinasan di kantor secara proporsional," lanjut Tjahjo.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur jam kerja untuk ASN, pegawai BUMN dan pegawai swasta di wilayah Jabodetabek.

Sif jam kerja dibagi menjadi dua, yakni 07.00 sampai 15.00, kemudian 10.00 sampai 18.00. Atau, mulai 07.30 sampai 15.30, kemudian 10.30 sampai 18.30.

Baca Juga: Ketua Yayasan Al Ma'soem Bandung Ingatkan Menuntut Ilmu Jangan Terganggu Wabah Virus Corona

Langkah ini dilakukan untuk menghindari kepadatan di jam tertentu pada Kereta Rel Listrik (KRL). Khususnya pada jam berangkat dan pulang kerja.

Berdasarkan survei Badan Penelitian Kementerian Perhubungan, penumpang KRL dari unsur ASN sebanyak 36 persen atau kedua terbanyak di bawah kalangan swasta.

Rinciannya, penumpang KRL dari kalangan swasta mencapai 38 persen, PNS 36 persen, pegawai BUMN 5 persen, dan sisanya masyarakat lainnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x