ASN, TNI POLRI dan Pegawai BUMN Boleh Ambil Cuti 9 Hari di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

- 16 Desember 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi cuti di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi cuti di masa libur Natal dan Tahun Baru. /Pixabay/tigerlily713


Disinggungnya libur sekolah sudah mulai berlangsung sehingga orang tua sudah bisa mengambil cuti.

"Bisa mengambil cuti sesuai liburan anaknya dan tak ada larangan untuk itu," ucapnya lagi.

Kondisi tersebut menurutnya ditunjang dengan Covid-19 yang sudah lebih baik mengingat level PPKM Indonesia hampir seluruh provinsi level satu.  

"Jadi enggak ada masalah. Tapi tetap kita harus menerapkan prokes ya, prokes tetap harus dilakukan," tandasnya.

Baca Juga: DOWNLOAD LAGU MP3 dan MP4 Gratis Tanpa Aplikasi Tinggal Klik

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa tanggal 26 Desember 2022 bukan termasuk hari libur.

Muhadjir meralat pernyataannya yang sempat terlontar bahwa tanggal 26 Desember termasuk hari libur. 

Meski begitu, Muhadjir menyatakan bahwa di tanggal tersebut masyarakat diperbolehkan mengambil cuti.

"Tidak ada (libur). Tapi kalau mau ambil cuti dibolehkan," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x