Zona Hitam, Wali Kota Solo Larang Penghuni Baru Rumah Kos dan Bubarkan MPLS  

- 15 Juli 2020, 20:10 WIB
 Petugas Satpol PP Pemkot Solo melarang kegiatan pasar malam di Alun-alun Selatan Keraton Surakarta
Petugas Satpol PP Pemkot Solo melarang kegiatan pasar malam di Alun-alun Selatan Keraton Surakarta /Tok Suwarto/

 

GALAMEDIA - Tindakan tegas Wali Kota Solo Solo dalam menangkal penyebaran Covid 19 di Kota Solo yang belakangan disebut-sebut sebagai zona hitam mulai bergulir.

Setelah Pemkot Solo menutup aktivitas perdagangan di pasar tradisional Harjodaksino, menyusul meninggalnya seorang pedagang yang terpapar Covid 19, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, memerintahkan penutupan Alun-Alun Selatan Keraton Surakarta yang digunakan untuk area pasar malam, dan pagi harinya membubarkan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di salah satu gedung pertemuan.

Tindakan tegas Wali Kota Solo berlanjut, dengan memerintahkan jajaran Satpol PP Solo, agar menggelar sweeping terhadap pedagang maupun pengunjung pasar tradisional yang tidak mengenakan masker.

Baca Juga: Pengedar 20 Ribu Pil Ekstasi Dibekuk Polisi di Apartemen Kalibata

Kemudian, Rabu, 15 Juli 2020, wali kota juga mengeluarkan larangan terhadap para pemilik rumah kos agar selama pandemi Covid 19 tidak menerima penghuni baru.

Wali Kota yang akrab disapa Rudy ini menyatakan, larangan keras terhadap para pemilik rumah kos menerima penghuni baru merupakan upaya mencegah risiko penyebaran Covid 19 di Kota Solo.

Rudy memerintahkan Satpol PP melakukan sweeping ke rumah-rumah kos dan para pemilik rumah kos diminta mendukung upaya Pemkot Solo secara kooperatif dalam menerima kedatangan petugas.

Baca Juga: Bos Transportasi Online Ditemukan Tewas dengan Kepala Terpenggal

"Satpol PP akan mendata penghuni rumah kos, misalnya jumlah kamar berapa, yang isi berapa, penghuni berasal dari mana saja, kuliah atau kerja dan sebagainya harus jelas. Saya minta pemilik rumah kos jujur demi kesehatan bersama,” katanya, Rabu.

Bagi pemilik rumah kos yang setelah pendataan kedapatan menerima penghuni baru, akan disanksi berupa pencabutan izin usaha dan rumah tersebut dilarang digunakan sebagai rumah kos. Tindakan tegas itu, disebutnya sebagai upaya preventif karena saat ini sedang memasuki tahun ajaran baru, baik sekolah maupun kuliah, sehingga kalau ada penghuni baru rumah kos sangat besar risikonya.

Menanggapi pembubaran kegiatan MPLS salah satu SMA swasta di Solo, Rudy menjelaskan, hal itu dilakukan karena dalam kegiatan tersebut juga mengundang orang tua dan perwakilan siswa tanpa izin.

Baca Juga: Menyiasati Sengketa Antar Notaris

Pelaksanaan MPLS sebenarnya dilakukan secara tertutup dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun dia menegaskan, berdasarkan ketentuan kegiatan MPLS tetap harus mendapat izin gugus tugas Kota Solo.

Ia menambahkan, proses pembubaran kegiatan dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan. Pemkot Solo melakukan komunikasi secara baik dengan pihak sekolah maupun orang tua siswa sesuai prosedur, sehingga pembubaran dengan alasan demi keselamatan dan kesehatan para siswa dapat diterima semua pihak tanpa penolakan.

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x