GALAMEDIA NEWS- Aturan dalam bentuk produk hukum dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) harus benar benar disosialisasikan kepada masyarakat, jangan sampai warga Kota Bandung terkena sanksi atau denda karena ketidaktahuan soal aturan.
Demikian dikatakan Ketua Karang Taruna Kota Bandung Andri Gunawan saat membicarakan dalam acara Sosialisasi dan Edukasi Santai tentang JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) DPRD Kota Bandung di Plaza Pikiran Rakyat, Jumat 17 Desember 2022 petang kemarin.
Dalam acara tersebut selain Andri Gunawan yang menjadi nara sumber juga Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha DH., S.H..
Dalam acara itu juga ada bintang tamu Mantan Kiper Persib Markus Horison dan Mantan Pemain persib Zaenal Arief.
Andri Gunawan menjelaskan kalau beberapa waktu lalu ada peraturan yang mengharuskan ada tong sampah di mobil, karena ketidaktahuan mereka malah kena denda.
Warga yang didenda itu protes karena tidak tahu aturan tersebut sehingga merasa dirugikan.
Contoh lain, pendidikan dan kesehatan itu di tanggung oleh negara. Masih banyak siswa SMP dan SMA yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah karena belum membayar iuran, padahal aturan sudah menjelaskan bahwa sekolah tingkat dasar hingga SMA ditanggung pemerintah.
Begitu juga mengenai warga yang tidak bisa berobat karena tidak punya uang. "Karena ketidaktahuan mereka malah tidak bisa berobat," ujarnya.
Baca Juga: GEMPA TADI SUBUH, BMKG, 5.1M, Pusat Gempa Berada di Sumur Banten Terasa hingga LAMPUNG