Kasus Positif Corona Belum Membaik, DKI Jakarta Perpanjang Pemberlakuan PSBB

- 16 Juli 2020, 20:47 WIB
Ilustrasi penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Ilustrasi penerapan PSBB di DKI Jakarta. /


GALAMEDIA - DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga dua pekan ke depan. Ini merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya PSBB transisi diperpanjang pada 3 Juli 2020.

"Dua hari ini kami sudah rapat internal dan Pak Gub (Anies Baswedan) juga sudah menandatangani Kepgub terkait perpanjangan PSBB masa transisi fase pertama," kata Riza Patria Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kamis (16/7/2020).

Riza mengatakan, berdasarkan data yang ada, Pemprov menilai Jakarta masih belum aman dari penyebaran virus corona. Seperti diketahui, berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga Kamis (16/7/2020), jumlah kasus positif di Jakarta sudah mencapai 15.477 kasus.

Baca Juga: Ujuk Rasa di Gedung DPR Ricuh, Massa Lempari Polisi dan Lakukan Aksi Pembakaran

"Angka-angka belum membaik sebagaimana harapan kita semua, sehingga kami memperpanjang PSBB transisi yang pertama ini untuk dua pekan ke depan," tutur Riza.

Kebijakan PSBB transisi telah berjalan sejak 5 Juni 2020. Sejak saat itu, sejumlah kegiatan yang semula dibatasi mulai diizinkan kembali beroperasi.

Kegiatan pertama yang dilonggarkan Gubernur DKI Anies Baswedan yakni kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Saat itu Anies mulai mengizinkan kegiatan salat jumat berjamaah, dengan syarat kapasitas jemaah hanya 50 persen dari kapasitas bangunan.

Baca Juga: Dorong MPR RI Gelar Sidang Istimewa, Habib Rizieq Tuntut Presiden Jokowi Mengundurkan Diri

Kemudian, pada Senin 8 Juni, giliran perkantoran yang kembali diizinkan beroperasi kembali. Namun demikian, Anies meminta dunia usaha tetap memberlakukan 50 persen pekerjanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Berikutnya, giliran pusat perbelanjaan yang mulai bergeliat kembali usai kurang lebih tiga bulan berhenti beroperasi. Pemprov DKI diketahui mulai membuka kembali pusat perbelanjaan pada 15 Juni 2020.

Sejumlah protokol kesehatan harus dipatuhi para pengelola pusat perbelanjaan. Misal, kapasitas pengunjung harus 50 persen dari kapasitas gedung, kemudian penyediaan lokasi cuci tangan, hand sanitizer, dan pengaturan jarak bagi pengunjung.

Baca Juga: Warga Lembang Kirimi Sayuran dan Buah, Kawanan Monyet Kerap Kuasai Jalan Hingga Terlindas Kendaraan

Secara kumulatif, jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Jakarta hingga Kamis (16/7) mencapai 15.636 kasus. Dari jumlah tersebut, 9.855 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 713 orang meninggal dunia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x