RAMPINGKAN ORGANISASI, PNS dan PPPK Segera Ditawari PENSIUN DINI

Tayang: 20 Desember 2022, 21:27 WIB
Penulis: Shiddik Zaenudin
Editor: Tim Galamedia News
Ilustrasi PNS atau ASN
Ilustrasi PNS atau ASN /Babelprov.go.id

 

GALAMEDIA NEWS - Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) bakal mengatur soal pensiun dini massal.

Sebelum aturan tersebut dibahas, pemerintah terlebih dulu bakal mendata jumlah ASN yang bakal berakhir kerjanya sebagai PNS atau PPPK dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

Usai pendataan tuntas, pemerintah akan mulai mengajukan pilihan kepada mereka, apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memang sudah memutuskan berhenti.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan pendataan itu akan selesai paling lambat bulan ini.

Disebutkan, itu mulai dari ASN yang akan pensiun, telah meninggal, terkena mutasi, sampai memang harus keluar dari keanggotaan sebagai ASN.

"Kita sedang membuat proyeksi sebetulnya, 5-10 tahun ke depan, Insya Allah Desember ini sudah selesai datanya, terkait data tadi, berapa yang pensiun berapa yang berhenti berapa yang meninggal dari seluruh ASN yang ada," kata Azwar, Selasa 20 Desember 2022.

Baca Juga: Ungkap Hasil Penelitian, 2 Profesor Yakini Ada Kehidupan Setelah Kematian

Azwar mengatakan nantinya pemerintah akan mulai mengajukan dua pilihan bagi mereka.

Pertama, kata dia, apakah akan tetap melanjutkan kerja sebagai ASN sampai batas waktu pensiunnya tercapai.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub