Sunan Kalijaga: Korban Pencabulan DC Masih Ada dan Gak Mau Lapor

- 17 Juli 2020, 19:50 WIB
Pengacara Sunan Kalijaga Masih Banyak korban DC yang Belum Lapor
Pengacara Sunan Kalijaga Masih Banyak korban DC yang Belum Lapor /Remy Suryadie/

Sunan mengaku belum bisa memastikan apakah korban lain akan turut melaporkan hal serupa atau tidak. Karena beberapa korban lain saat ini masih belum mau melaporkan diri lantaran ada ketakutan. 

"Dua orang yang lapor polisi salah satunya anak di bawah umur. Kemarin korban dan orang tua sudah di BAP tambahan," ucapnya. 

Masih dikatakan Sunan, pihaknya meminta kepolisian bisa segera menindak lanjuti laporannya dengan serius. Pasalnya, takut DC menghilangkan barang bukti seperti pistol yang sempat disimpan DC untuk menakuti para korban agar tidak lapor polisi. 

Baca Juga: Kekasih Yodi Prabowo Beri Keterangan Palsu, Lokasi Pembunuhan Editor Metro TV Bukan di Tol JORR

"Kami tim kuasa hukum minta tindakan upaya hukum paksa DC, kami duga menghilangkan barang bukti dan lepaskan diri dari apa yang kita laporkan seperti kepemilikan senjata api," ujarnya.

Sunan pun membantah jika pelaporan yang dibuat kliennya atas dasar sakit hati karena putus cinta. Ia menegaskan, kasus tersebut sudah berdasarkan pertimbangannya dan tidak ada kaitan dengan putus cinta. 

"Bicara suka sama suka, kalau di bawah umur ada perlakuan tidak pantas ada perlakuan cabul anak di bawah umur. Tidak bisa di toleransi layaknya orang pacaran.bSekarang kalau pacaran cuma satu oke lah, kalau banyak korbanya dan kami ambi perkara ini kami interview. Ini bukan perkara putus cinta lapor polisi," terangnya.

 Baca Juga: Kekasih Yodi Prabowo Beri Keterangan Palsu, Lokasi Pembunuhan Editor Metro TV Bukan di Tol JORR

Ditegaskan Sunan, kedtua kliennya yang sudah melapor ke polisi merupakan sebagian kecil. Dirinya menduga, ada lebih dari lima korban pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh DC. Terlapor dilaporkan di Polrestabes Bandung dengan nomorSTPL/537/VII/2020/JBR/Polrestabes pada 11 Juli 2020. Dc diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 285 dan 286 KUH Pidana.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x