Viral Link Video Kebaya Hijau di Media Sosial, Polri: Masih Proses Pendalaman

- 25 Desember 2022, 08:44 WIB
Ilustrasi: viral di media sosial video asusila wanita mengenakan kebaya hijau, kini sedang didalami pihak kepolisian.
Ilustrasi: viral di media sosial video asusila wanita mengenakan kebaya hijau, kini sedang didalami pihak kepolisian. /Pixabay @geralt/

Pelaku tersebut adalah AH selaku pemeran wanita yang memerankan kebaya merah dan ACZ.

Terakhir, ada tersangka berinisial CZ yang berstatus sebagai mahasiswi asal Bali. CZ diduga ikut terlibat dalam pembuatan video asusila kebaya merah tersebut.

Dari kasus tersebut, AH dan ACS, dua tersangka kasus video asusila kebaya merah dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.***

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x