Pelaku Penyiram Air Keras Divonis 2 Tahun, Novel Baswedan Singgung Nama Jokowi

- 18 Juli 2020, 13:00 WIB
Novel Baswedan. (Pikiran Rakyat)
Novel Baswedan. (Pikiran Rakyat) /

GALAMEDIA - Kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik senior KPK, Novel Baswedan sudah berakhir seiring vonis majelis hakim. Dua pelaku penyiraman, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis divonis bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Rahmat Kadir 2 tahun penjara dan Ronny Bugis satu tahun enam bulan penjara. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat, 17 Juli 2020.

Baca Juga: Legislator: 1,6 Juta Hektare Lahan Hutan di Indonesia Sengaja Dibakar

Kedua terdakwa itu diyatakan terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Novel Baswedan. Mereka dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan itu, Novel Baswedan selaku korban buka suara. Ia memberikan ucapan selamat kepada pemerintahan Presiden Jokowi atas vonis terhadap dua pelaku. Namun ucapan itu bernada sindiran.

"Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran & siap melakukannya lagi!," tulis Novel di akun Twitter, @nazaqistsha, Jumat, 17 Juli 2020 dan dikutip Galamedia hari ini.

Baca Juga: Peristiwa 18 Juli: Pembantaian Mengerikan di McDonald's Tewaskan 21 Orang

Dalam cuitannya, Novel juga menambahkan jika Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang sedang memberantas korupsi.

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," tulis Novel menambahkan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x