Ada beberapa poin yang disampaikan terkait rumah tangganya yang Anne anggap mengalami permasalah sejak beberapa tahun belakangan.
Pertama, masalah manajemen keuangan di dalam rumah tangga keduanya yang dianggap sudah tidak terbuka.
Kedua, Dedi Mulyadi dianggap tidak memberikan nafkah lahir dan batin padanya.
Ketiga, Anne merasa mengalami kekerasan verbal atau KDRT secara psikis.
“Itu yang menyebabkan perselisihan terus menerus dalam rumah tangga kami. Sehingga, hasil mediasi tadi tidak ada kesepakatan dan langsung masuk pokok perkara,” kata Anne Ratna usai menjalani sidang.
Tuduhan Anne Ratna tentang KDRT secara psikis, Dedi sampaikan kepada majelis hakim terkait kebenarannya.
“Tuduhan KDRT psikis, ya kita ingin menyampaikan tidak benar karena ciri-cirinya tidak ada, faktanya juga nanti kita lihat di pengadilan,” kata Dedi saat ditemui di depan kantor Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada 7 Desember 2022.
Dalam pasal 5 UU no. 23 Tahun 2004 yakni UU PKDRT berbunyi bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara atau bentuk kekerasan berikut ini :
1. Fisik : perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.