5 Fakta Penting DUGAAN SUAP Jual Beli Jabatan, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

- 30 Desember 2022, 06:44 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Inilah 5 fakta penting dugaan jual beli jabatan di tubuh Pemkab/Instagram @dedimulyadi71
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Inilah 5 fakta penting dugaan jual beli jabatan di tubuh Pemkab/Instagram @dedimulyadi71 /



GALAMEDIANEWS - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika baru-baru dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas dugaan jual beli jabatan di wilayah Pemkab Purwakarta.

Hal ini setelah adanya laporan dari masyarakat Purwakarta yang menduga ada indikasi jual beli jabatan.

Seperti yang telah diberitakan, pada bulan Oktober 2022 lalu Anne Ratna Mustika melantik 61 pejabat eselon III dan IV.

Hal ini menjadi tanda tanya besar sejumlah publik, karena disinyalir dilakukan secara mendadak.

Baca Juga: Arsitek Masjid Al Jabbar Takjub, Diluar Imajinasinya, Hari Ini Diresmikan 531 Polisi Diterjunkan

Bahkan menurut kabar ada yang disampaikan hanya melalui pesan WhatsApp.

Dugaan jual beli jabatan ini pun semakin nyaring setelah 3 pejabat Kejati Jabar merespon laporan tersebut.

Hingga saat ini Kejati Jabar masih melakukan pendalaman tentang dugaan yang dituduhkan kepada Anne Ratna Mustika.


Berikut ini 5 fakta penting dugaan jual beli jabatan Anne Ratna Mustika

 


1. Kronologi: Berasal dari Laporan Masyarakat


Kejati Jabar mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan suap atas proses mutasi dan rotasi tersebut.

Ada indikasi terjadi jual beli jabatan di Pemkab Purwakarta.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, pada bulan Oktober 2022 lalu Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melantik 61 pejabat eselon III dan IV.

Baca Juga: Hari ini MASJID AL JABBAR Bandung Diresmikan, 7 Ribu Undangan Akan Hadir, Kado Akhir Tahun Warga Jabar

Namun, karena prosesnya yang terbilang mendadak dan tidak siap, ada dugaan terjadi suap jual beli jabatan ini.

Kejati Jabar yang berbicara dalam kasus di kabupaten Purwakarta ini tersebut menandakan keseriusan Kejati Jabar untuk mengusut kasus dugaan jual beli jabatan di Purwakarta ini sampai tuntas.

Aspidsus Kejati Jabar Riyono pun langsung menjelaskan awal dari dugaan ini datang dari laporan warga Purwakarta.

"Makanya kami melakukan analisa dan juga melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait," ujar RIyono saat melakukan Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selama tahun 2022 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Jum’at, 23 Desember 2022.

 

2. Pelantikan pejabat eselon III dan IV terkesan Mendadak


Carut-marut mutasi dan rotasi jabatan di tubuh Pemkab Purwakarta masih menyisakan tanda tanya di masyarakat.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika melantik dan mengambil sumpah jabatan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Pendopo, Kabupaten Purwakarta pada 12 Oktober 2022 lalu.


Selain itu Anne Ratna Juga melantik dan mengambil sumpah jabatan 19 pejabat setingkat eselon III, eselon IIIA dan IIIB serta 42 orang pejabat eselon IV atau pejabat pengawas.


Konon, pelantikan yang dilakukan Bupati Anne Ratna itu terkesan mendadak tanpa pemberitahuan dan pejabat yang dimutasi dan dirotasi tidak sesuai kompetensinya.


Mendadak karena pejabat yang dimutasi dan dirotasi bahkan dikabarkan pemberitahuannya melalui WhatsApp.

Baca Juga: KAGET DIVONIS BEBAS, Nikita Mirzani Sebut Dito Mahendra Cari Aman

 

3. Masih dalam tahap klarifikasi dan analisa


Kasus dugaan jual beli jabatan tersebut, kini tengah ditangani Kejati Jabar untuk ditelaah dan dianalisis ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Kesan mendadak yang terjadi saat pelantikan pejabat itu muncul kecurigaan adanya jual beli jabatan pada rotasi dan mutasi tersebut.

Dijelaskan Wakajati Jabar soal kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Purwakarta pasca pelantikan, bidang Pidsus saat ini sedang menangani kasus ini.

Tahap klasifikasi menurut Didi Suhardi adalah meminta keterangan dari beberapa pihak, yakni pihak pelapor dan juga pihak yang terlapor yakni beberapa pejabat di Kabupaten Purwakarta yang mengurusi masalah ini.

Proses selanjutnya setelah klarifikasi adalah akan dianalisis terlebih dahulu, apakah kasus dugaan jual beli jabatan tersebut masuk pada ranah tindak pidana khusus berupa suap atau lainnya.

Hasilnya masih jauh karena harus ada dulu hasilnya, nanti ketahuan alur kasus dugaan suap dari jual beli jabatan tersebut.

Jika mengarah ada indikasi suap dan tipikor maka akan ditingkatkan kasusnya.

Namun, jika tidak menemukan suap atau tipikor dan hanya ada pelanggaran administrasi maka kasusnya akan ditangani pemerintah daerah setempat (inspektorat).

Baca Juga: NIKITA MIRZANI Semprot Penegak Hukum Usai Bebas, Setelah Tahun Baru Laporkan Kejanggalan-kejanggalan

Halaman:

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Jabarprov.go.id Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x