Akan tetapi, utang untuk satu tahun sudah dibayarkan karena saat itu hubungan pasangan suami istri itu masih harmonis.
Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi lantas memanggil Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Norman Nugraha.
Ia menyampaikan, utan itu tersisa Rp 19,7 miliar dengan rincian utang tahun 2019 sekitar Rp 250 juta.
Sedangkan, untuk 2016 dan 2017 yang seharusnya dibayarkan pada 2020 dan 2021, terpaksa ditunda akibat pandemi.
Begitu pula di tahun 2022-2023, pembayaran harus ditunda karena pada saat itu Dedi fokus mengejar target ketertinggalan pembangunan.
Utang-utang tersebut sudah melalui neraca dan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang tercatat Pemkab Purwakarta memiliki kewajiban terhadap desa dengan DBH.
Dedi menambahkan utang tersebut merupakan utang daerah, bukan pribadi.
“Tetapi andaikata utang itu harus dibayar secara pribadi, walaupun itu tidak boleh karena itu uang negara. Saya siap seluruh aset yang saya miliki saya berikan ke pemerintah daerah. Tak apa saya miskin“ kata Dedi seperti yang dikutip Galamedia News dari ANTARA Megapolitan pada Jumat, 2 Desember 2022.
3 Poin Materi Gugatan atau alasan Anne Ratna ceraikan Dedi Mulyadi
Dalam sidang gugatan cerai pada 11 November 2022 lalu, Anne dan Dedi melakukan proses mediasi pokok perkara antara kedua belah pihak.