Dengan begitu, ia mengatakan, hasilnya masih jauh karena harus ada dulu hasilnya. Setelah itu baru ketahuan alur kasus dugaan suap dari jual beli jabatan tersebut.
Jika kasus itu mengarah ada indikasi suap dan tipikor, maka akan ditingkatkan kasusnya.
Namun, jika tidak menemukan suap atau tipikor dan hanya ada pelanggaran administrasi maka kasusnya akan ditangani pemerintah daerah setempat (inspektorat).***