"Kenaikan tarif parkir bakal pengaruh ke distribusi barang, dan berpotensi ikut menaikan harga-harga barang bahkan jasa. Apakah ini sudah dikaji Pemkot Bandung?" tanya Christian.
Ia pun menyinggung soal pendapapan asli daerah, apalah langkah tersebut mampu mendongkraknya?
Menurutnya, Pemkot harus mengawasi dengan serius berapa pajak yang disetor oleh pengelola parkir ke pemkot.
"Jangan sampai tarif parkir naik tetapi pendapatan masih tetap minim," ujarnya.
Ia pun mengatakan, kenaikan tarif parkir harus ada perbaikan terhadap fasilitas parkir, penerangan jalan, dan infrastruktur pelajan kaki.
Baca Juga: Persib vs Persija Terancam Terusir? GBLA Disiapkan untuk Piala Dunia U20
Tarif Parkir Naik 11 Januari 2023
Aturan kenaikan tarif parkir berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bandung No 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan.
1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000, sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000.
Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.