TARIF PARKIR Kota Bandung Naik, Bikin Marema Tukang Parkir Ilegal?

- 5 Januari 2023, 20:20 WIB
Plang daftar tarif parkir baru di Kota Bandung mulai disosialisasikan di sejumlah titik Kota Bandung.
Plang daftar tarif parkir baru di Kota Bandung mulai disosialisasikan di sejumlah titik Kota Bandung. /Foto : Humas Pemkot Bandung/

"Kenaikan tarif parkir bakal pengaruh ke distribusi barang, dan berpotensi ikut menaikan harga-harga barang bahkan jasa. Apakah ini sudah dikaji Pemkot Bandung?" tanya Christian.

Ia pun menyinggung soal pendapapan asli daerah, apalah langkah tersebut mampu mendongkraknya?

Menurutnya, Pemkot harus mengawasi dengan serius berapa pajak yang disetor oleh pengelola parkir ke pemkot.

"Jangan sampai tarif parkir naik tetapi pendapatan masih tetap minim," ujarnya.

Ia pun mengatakan, kenaikan tarif parkir harus ada perbaikan terhadap fasilitas parkir, penerangan jalan, dan infrastruktur pelajan kaki.

Baca Juga: Persib vs Persija Terancam Terusir? GBLA Disiapkan untuk Piala Dunia U20

Tarif Parkir Naik 11 Januari 2023

Aturan kenaikan tarif parkir berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Bandung No 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan.

1. Kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih: 1 jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000, sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp 4.000 - Rp 7.000.

Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp. 30.000 - Rp. 50.000 untuk sekali masuk.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x