Jadi menurutnya diluar pengetahuannya ada orang yang nyawer, terlebih saat itu baru saja melantunkan beberapa ayat, jadi posisinya belum selesai.
Bahkan sebenarnya saat disawer kesal hingga sesudah selesai membaca Al Quran turun dan menegur panitia.
MUI Berang
Video viral tentang qoriah disawer saat melantunkan Al Quran mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seperti diungkapkan oleh Ketua MUI bidang dakwan dan ukhuwah, Cholil Nafis.
Menurutnya aksi sawer saat orang melantunkan ayat suci Al Quran adalah perbuatan haram dan tidak dibenarkan oleh agama Islam.
Baca Juga: DP 0 Persen Motor dan Mobil Listrik, Simak Daftarnya Berikut Ini
Menurutnya, ini adalah cara yang keliru dan tidak menghormati orang yang sedang membaca Al Quran.
Tentu saja perbuatan tersebut tidak menghargai majelis, melanggar kesopanan.
Dalam cuitan akun Twitternya, Cholil meminta untuk segera menghentikannya, qoriah disawer itu perbuatan yang bertentangan, tak menghargai ayat suci Al Quran.***